PR, korban kekerasan seksual di Depok
(VIVAnews/Zahrul Darmawan)
VIVAnews - Komisi
Nasional Perlindungan Anak mengecam keras kasus kekerasan seksual yang
menimpa seorang siswi di Depok, PR, hingga hamil 8 bulan.
Ketua
Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, polisi harus
bertindak tegas karena apa yang dialami PR adalah murni pidana.
"Undang-Undang
Perlindungan Anak sudah jelas mengatur hal itu. Terlepas apakah
kejadian ini dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak, yang jelas
korban masih di bawah umur," kata Arist kepada VIVAnews.Arist
pun mendesak kepolisian harus bertindak cepat. Ia pun berjanji segera
mendatangi PR dan berkoordinasi dengan pengelola sekolah maupun
kepolisian. "Segera akan kami tindak lanjuti," janjinya.
Kasus pelecehan seksual menimpa PR ini bemula sebelum Ujian Nasional.
Ditemui
di kediamannya, di kawasan Sukmajaya, PR yang tampak depresi itu
mengatakan, kejadian berawal ketika dia sedang berada di sekolah, di SMK
swasta di Depok, pertengahan November lalu.
Pengakuannya, saat
itu PR diajak pelaku, MC DE, ke satu ruang kelas yang sepi. PR yang
polos tak menyangka jika guru kelasnya itu mengajaknya ke toilet. Dengan
kondisi sekolah yang sepi, MC DE memaksa PR untuk melakukan hubungan
intim. Dengan ancaman dan paksaan, PR pun akhirnya pasrah.
"Saya
diancam tidak akan lulus UN jika tidak menuruti permintaannya. Saya juga
diancam akan dibunuh. Saya takut," kata korban sambil menyeka air mata,
Senin 4 Agustus lalu.
Ironisnya, kelakuan bejat pelaku kembali
terulang ketika PR bersama teman-temannya menghadiri acara perpisahan
sekolah di kawasan Puncak, Bogor. Di sini, PR kembali diajak berhubungan
intim dengan ancaman. (ita
PR, korban kekerasan seksual di Depok
(VIVAnews/Zahrul Darmawan)
VIVAnews - Komisi
Nasional Perlindungan Anak mengecam keras kasus kekerasan seksual yang
menimpa seorang siswi di Depok, PR, hingga hamil 8 bulan.
Ketua
Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, polisi harus
bertindak tegas karena apa yang dialami PR adalah murni pidana.
"Undang-Undang
Perlindungan Anak sudah jelas mengatur hal itu. Terlepas apakah
kejadian ini dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak, yang jelas
korban masih di bawah umur," kata Arist kepada VIVAnews.Arist
pun mendesak kepolisian harus bertindak cepat. Ia pun berjanji segera
mendatangi PR dan berkoordinasi dengan pengelola sekolah maupun
kepolisian. "Segera akan kami tindak lanjuti," janjinya.
Kasus pelecehan seksual menimpa PR ini bemula sebelum Ujian Nasional.
Ditemui
di kediamannya, di kawasan Sukmajaya, PR yang tampak depresi itu
mengatakan, kejadian berawal ketika dia sedang berada di sekolah, di SMK
swasta di Depok, pertengahan November lalu.
Pengakuannya, saat
itu PR diajak pelaku, MC DE, ke satu ruang kelas yang sepi. PR yang
polos tak menyangka jika guru kelasnya itu mengajaknya ke toilet. Dengan
kondisi sekolah yang sepi, MC DE memaksa PR untuk melakukan hubungan
intim. Dengan ancaman dan paksaan, PR pun akhirnya pasrah.
"Saya
diancam tidak akan lulus UN jika tidak menuruti permintaannya. Saya juga
diancam akan dibunuh. Saya takut," kata korban sambil menyeka air mata,
Senin 4 Agustus lalu.
Ironisnya, kelakuan bejat pelaku kembali
terulang ketika PR bersama teman-temannya menghadiri acara perpisahan
sekolah di kawasan Puncak, Bogor. Di sini, PR kembali diajak berhubungan
intim dengan ancaman. (ita
0 komentar: